Selain Apotek, Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Minum Obat Sirup Tanpa Resep

Meningkatnya kasus Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) sejak Agustus 2022 menyebabkan kekhawatiran yang agung hadapan masyarakat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima peningkatan laporan yang cukup signifikan terutama atas budak hadapan bawah 5 tahun yang sebelumnya belaka 1-2 kasus per bulan sejak Januari 2022.
Saat ini, Kemenkes masih melakukan penelusuran dan penelitian terkait penyebab maraknya kasus batal ginjal akut atas bocah-bocah. Bersama BPOM, Ahli Epidemiologi , IDAI, Farmakolog dan Puslabfor, Kemenkes melakukan pemeriksaan laboratorium akan memastikan penyebab pasti dan faktor risiko adapun menyebabkan gangguan ginjal akut. Scroll akan informasi selengkapnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, beberapa ini ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengimbaskan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal. Kementerian kesehatan bersama BPOM terus masih terus menelusuri bersama meneliti secara komprehensif termenganut kemungkinan faktor risiko lainnya yang bisa dalam penyebab gangguan penyakit tersebut.
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan paling dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan ala semua fasilitas pepemberian kesehatan bagi sementara tidak meresepkan obat-obatan paling dalam bentuk sediaan cair atau sirup, batas hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Kemenkes agak meminta seluruh apotek akan dalam tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas ekstra dalam bentuk cair maupun sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
"Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan kerutunan, sementara giliran tidak mengonsumsi obat paling dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," kata dokter Syahril.
Imbauan terkandung berjalan seiringan dengan pemeriksaan laboratorium yang saat ini masih dilakukan oleh Kemenkes. Sebagai alternatif, masyarakat bisa menggunakan obat terdalam bentuk lain seperti tablet atau kapsul.
"Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain sebagai tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya," sambungnya.