Pemprov Jatim Tertibkan Aset Rumah Dinas RSSA di Kawasan Elit Kota Malang

Malang – Tim Aset Pemprov Jatim melakskerutunanan penertiban rumah dinas di Jalan Simpang Ijen nomor 8 Oro-oro Dowo, Kota Malang, Rabu (15/2/2023). Penertiban dilakukan bersama Satpol PP Jatim, Dinkes Jatim, dengan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).
Jabatan Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jawa Timur Suryo Handoko mengatakan, bahwa aset ini merupakan milik negara dan bukan tanah waris. Proses eksekusi suah alot namun akhirnya petugas capa bersarang dan melakukan pengosongan.
“Dia beranggapan bahwa ini sama lewat tanah waris. Padahal bukan tanah waris. Ini sama lewat tanah negara yang sudah dilengkapi kepada sertifikat hak pakai. Awal mulanya neneknya dulu dokter dekat RSSA. Ada perjanjian menempati rumah namanya izin pemakaian rumah,” kata Suryo Handoko.
Suryo mengatakan, perjanjian menempati rumah dinas berakhir saat pegawai itu dimutasi, meninggal dunia, atau sudah pensiun. Sementara keluarga masih menempati rumah ini santak 2023 ini.
“Kapan hari kami tertibkan yang bersangkutan kepada sewa. Ketemu angka Rp75 juta per tahun. Setelah dikasih harga itu. Dia tidak mampu bayar. Pada akhirnya dia menggugat ke kami. Sudah dilayangkan gugatakan itu tidak sombong pengadilan tingkat perdana maupun pengadilan luhur banding dimenangkan sebab kami Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Suryo mengatakan, setidaknya ada 4 pelanggaran yang dilakukan sama Yosia Abdi Wicaksono selaku keluarga yang menempati rumah dinas RSSA. Pertama dianggap menempati rumah tanpa izin, kedua tidak punya legal standing, ketiga mengubah rumah menjadi warung dan keempat rumah hendak dijadikan rumah dinas lagi sama RSSA.
“Karena sudah melaadapunkan surat pemberitahuan akan meninggalkan alam seberlipat-lipat tiga kali. Apabila tidak mengindahkan kami mediasi lagi. Dia menolak terus dia bilang itu tanah waris. Maka atas dorongan KPK kami melakukan penertiban,” tuturnya.
Sementara itu, Yosia Abdi Wicaksono mengaku neneknya sudah menempati rumah ini sejak tahun 1963. Dia sempat mengajukan metode peralihan lahan menjabat surat hak milik atau SHM di 2016 langsung. Namun, keinginan itu ditolak dengan Pemprov Jatim hingga akhirnya dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang dengan Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Tahun 2016 kita interogasi prosedur SHM tapi dalam pingpong. 2018 ke Surabaya lagi reaksian cocok dalam pingpong. Lalu 2021 kami patut bayar sewa Rp75 juta per tahun. Kami sudah ke PN selanjutnya PT tapi disarankan ke PTUN. Lami masih berunding dengan kuasa hukum tapi mereka ngotot eksekusi,” tandas Yosia. (luc/kun)