Maju Mundur Program Suntik Mati TV Analog Kominfo, Dalih Pandemi-Warga

                     Maju Mundur Program Suntik Mati TV Analog Kominfo, Dalih Pandemi-Warga                Maju Mundur Program Suntik Mati TV Analog Kominfo, Dalih Pandemi-Warga

Migrasi siaran televisi analog ke digital yang digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengalami kira-kira 'dinamika' dengan berbagai dalihnya.

Yang terakhir adalah saat Kominfo memundurkan jadwal migrasi Analog Switch Off (ASO) demi daerah Jabodetabek adapun semula dijadwalkan pada Rabu (5/10).

"Untuk Jabodetabek kita menyiapkan levell 5 Oktober bagi ASO. Tetapi ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) adapun membawahi lembaga penyiaran swasta itu, meminta Jabodetabek dibertimbalkan saja lewat aturan adapun ada akan undang-undang, yaitu 2 November," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/10).

Pengunduran atau perombakan jadwal ini bukan yang pertama kalinya. Hal itu sudah berlangsung sejak awal program. Simak rincian kronologi maka buktinya berikut:

1. Pandemi

Menteri Komunikasi selanjutnya Informatika Johny G. Plate sempat akan melangsungkan program ini menjadi lima tahapan akan dimulai akan 17 Agustus 2021. Namun dikarenakan fokus pemerintah selanjutnya berbagai elemen masih mengarah ke pandemi Covid-19, program ini terpaksa ditunda.

Akibat situasi pandemi Covid-19, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan hadiran beberapa pemegang kebermanfaatan (stakeholder), Kominfo mengundurnya menjabat April 2022.

"[Aturan pergeseran jadwal ASO via] Permenkominfo No. 11/2021," kata Johnny, Rabu (18/8/2021).

"Terjadi peningkatan pandemi. Di mana ada kebijakan PPKM, ada kebijakan PPKM level 1, 2, 3, bersama 4. Kami melakukan review kembali tahapan analog switch off itu," ucap dia secara terpisah silam akun Youtube (10/8/2021).

Sebagai gantinya, ASO dibagi menjadi tiga tahapan; tahap 1 mulai 30 April, tahap 2 mulai 25 Agustus, maka puncaknya tahap 3 atas 2 November 2022.

2. Tahap 1 tak total

Saat tenggat ASO tahap 1 mendamping, Menkominfo mengklaim migrasinya akan bertimbal jadwal.

"Sesuai jadwal yang ditetapkan sama Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai dengan tanggal 30 April Tahun 2022 Pukul 24.00 atau besok malam," ujar dia, di Tangerang Selatan, Jumat (29/4).

Johnny merinci tiga tahapan ASO itu meliputi 56 wilayah jasa siaran dekat 166 kabupaten selanjutnya kota akan tahap pertama, 31 wilayah jasa siaran dekat 110 kabupaten selanjutnya kota akan tahap kedua, selanjutnya 25 wilayah jasa siaran dekat 65 kabupaten selanjutnya kota akan tahap ketiga.

"Dengan demikian, terdapat total ada 112 wilayah layanan siaran di 341 kabupaten dan kota bahwa dalam wilayah implementasi ASO," ungkapnya, dikutip siaran pers Kominfo, 18 Januari.

Nyatanya, ASO Tahap I ditetapkan berlangsung hadapan tiga wilayah siaran di enam kabupaten dan dua kota.

Yakni, Riau-4 (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, maka Kepulauan Meranti); wilayah siaran NTT-3 (Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu, maka Malaka); maka wilayah siaran Papua Barat-1 (Kota Sorong maka Kabupaten Sorong).

Dari delapan daerah itu, cuma dua wilayah akan bisa menerima siaran swasta, itu pun cuma satu stasiun televisi, yakni Kompas TV. Sisanya, sekadar TVRI dan TVRI lokal.

"Memang TV Swasta anggota ATVSI tidak punya izin siaran analog didelapan wilayah tercatat sesampai-sampai tidak bisa otomatis bersiaran digital. Harus menunggu peluang taktik pada Kominfo agar bisa mengurus izin siarannya," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar, Kamis (12/5).

3. ASO berganda

Saat tenggat ASO tahap 2 atas 25 Agustus, Kominfo mengubah skema penerapan alih siaran ke digital berprofesi multiple ASO lewat mempertimbangkan kesiapan wilayah.

Berdasarkan skema anyar ini, pelaksanaan ASO yang semula diadakan ekstra dalam tiga tahap (tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, selanjutnya 2 November 2022) diubah menjabat pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah, memakai target seluruh siaran televisi analog hadapan Indonesia wajib sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022.

"Pendekapan ini disebut dengan pendekapan multiple ASO," kata kementerian kedalam kebeningan resmi, Kamis (25/8).

Kominfo juga menyebut ada tiga komponen yang ditinjau kepada menentukan kesiapan wilayah.

Yakni, wilayah terkemuka memiliki siaran televisi analog bahwa akan dihentikan siarannya, wilayah bahwa tercakup beserta siaran televisi analog sudah siap digantikan beserta siaran TV digital, serta bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah terkemuka sudah terdistribusi.

Berdasarkan komponen itu, beberapa wilayah bahwa akan melaksanggotaan ASO Dalam batas dempet adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

4. DKI belum siap

Kominfo lantas menetapkan ASO tahap selanjutnya yang khusus digelar antara Jabodetabek pada 5 Oktober.

"Penghentian analog akibat lembaga penyiaran akan dilakukan serempak 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB," membuka Rosarita Niken Widiastuti, Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, dalam kantornya, Jakarta, Jumat (23/9).

Sehari jelang tenggat 5 Oktober, Kominfo mengonfirmasi bahwa ada pengunduran jadwal ASO Jabodetabek. Alasannya, ada permintaan ATVSi.

Ketua ATVSI Syafril Nasution membetulkannya sambil mengungkap ada macela kesiapan warga.

"Ya betul permintaan ATVSI karena kami mempunyai data masyarakat antara DKI yg siap memakai digital sahaja 43 persen bersama yang tidak siap memakai digital 57 persen berdasarkan update Nielsen per 1 Okt 2022. Tentu Jabodetabek lebih adi lagi yang belum siap digital. Atas dasar itu kami meminta ASO antara Jabodetabek diundurkan," kata dia.

Padahal, Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurnia sebelumnya optimistis pembagian STB akan tuntas demi akhir September.

"Malah ada yang swasta dia sudah 100 persen distribusi STB-nya. Grup Surya Citra Media (SCM) misalnya. Terus rata-rata (penyelenggara multipleksing) yang lain di atas 60 persen. Jadi kami sudah estimasi mustinya akhir September ini sudah selesai semua," kata Gery.

Peraturan soal migrasi tv analog ke digital tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Isinya, kewajiban beralih atas analog ke digital paling lambat November 2022. Pada pasal 97 disebutkan, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Swasta (LPS), lagi Komunitas (LPK) dapat bersiaran secara analog lagi digital bersamaan atau simulcast saat ini.

"Selanjutnya wajib menghentikan siaran televisi analog paling lama 2 November 2022 pukul 24.00 WIB," demikian PP tercatat berbunyi.

Mungkinkah tenggat 2 November kembali dikompromikan?

[Gambas:Video CNN]